DENPASAR, BBO.net – Dua orang warga negara asing (WNA) berulah dengan membuat konten video asusila berdurasi kurang lebih 13 menit di dalam sebuah penginapan di daerah Karangasem.
“Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas asli pemeran dalam video tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani, Senin (26/10/2026) di Denpasar.
Berdasarkan penelusuran, akun pemeran perempuan teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off), dan laki-laki berinisial JPS. Keduanya berkebangsaan Prancis.
Video asusila di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar bulan Agustus 2026.
Ramdhani mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sistem keimigrasian, EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026, dan telah meninggalkan Bali pada 18 Januari 2026.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila mereka datang kembali.
Salah satunya mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tuturnya.
Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia.
Lebih lanjut Ramdhani menjelaskan, apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara.
“Selanjutnya mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (agw)






