BADUNG, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai menindak tegas dengan memulangkan paksa tiga orang warga negara asing (WNA) asal Israel dari Bali.
“Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, Selasa (27/10/2026) di Badung.
Dijelaskan, pihak Imigrasi langsung melakukan penelusuran usai menemukan informasi adanya orang asing menjadi pemandu pariwisata (guide) ilegal.
Berbekal foto serta identitas WNA tersebut, petugas kemudian melakukan verifikasi data secara mendalam hingga mengerucut pada beberapa nama.
“Setelah diverifikasi dan dicocokkan melalui foto, terdapat sekitar delapan nama. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, hanya ada tiga orang yang terverifikasi berada di Indonesia, sementara lainnya berada di luar negeri,” tuturnya.
Imigrasi kemudian memanggil ketiganya untuk diperiksa aktivitas selama berada di Bali. Dari sana diketahui mereka menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selain itu, dokumen perjalanan yang digunakan ketiganya masuk wilayah Indonesia berbeda dengan pada saat mereka mengajukan visa, yakni menggunakan paspor dari negara lain.
“Orang asing tersebut memiliki kewarganegaraan ganda atau dua paspor, namun tetap tercatat sebagai warga negara Israel. Karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, ketiganya dideportasi secara bertahap,” kata Raja. (agw)








