Overstay 5 Bulan, Pria Nigeria Diciduk Petugas Imigrasi

oleh
oleh
Imigrasi Denpasar menggelar patroli pengawasan orang asing. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MUO (28) digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena nekat tinggal di Bali meski izin tinggalnya telah habis.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah overstay selama 155 hari,” teang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Selasa (27/10/2026) di Denpasar.

Awalnya Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar menggelar patroli keimigrasian di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat (23/10/2026).

Patroli dimulai pukul 16.00 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi tempat tinggal warga negara asing.

Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas Imigrasi Denpasar menerima informasi mengenai seorang WNA yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Petugas kemudian membawa MOU ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Haryo mengatakan, patroli keimigrasian merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.