DENPASAR, BBO.net – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali bersama Polda Bali memusnahkan sebanyak 3.731 lembar uang rupiah palsu dengan total nilai nominal mencapai Rp341.575.000 pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Uang palsu yang dimusnahkan secara transparan itu didominasi pecahan Rp100.000. Uang palsu tersebut merupakan hasil pengumpulan dari laporan perbankan di Bali saat masyarakat melakukan penyetoran uang.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani menyatakan bahwa jumlah uang palsu yang dimusnahkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Ditambahkan, pemberantasan rupiah palsu merupakan mandat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah nyata untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah.
“Uang palsu yang dimusnahkan berjumlah 3.731 lembar yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia di wilayah Bali selama periode Januari s.d Desember 2025,” jelas Achris Sarwani, seraya menyatakan, Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga ahli ataupun uji laboratorium.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor bank terdekat, kantor polisi, atau melalui layanan Polri 110.
Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Kepala Kepolisian Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah. Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, Bank Indonesia, unsur Botasupal serta seluruh elemen masyarakat terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
Masyarakat juga dihimbau agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila mencurigai adanya uang palsu. “Polda Bali siap mendukung Bank Indonesia mengamankan sistem pembayaran serta menindak tegas sindikat pemalsuan uang,” tegasnya.
Pemusnahan uang palsu tersebut dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku. Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024 -2025, dan terus menurun.
Hal ini seiring dengan penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan. Selain itu, Bank Indonesia juga secara aktif melakukan edukasi dan literasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah (CBP Rupiah) secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dalam menggunakan Rupiah dalam bertransaksi. Berbagai upaya tersebut merupakan wujud nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat, dan menjaga kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut turut hadir para Pimpinan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, Pimpinan Pengadilan Negeri, Pimpinan Kejaksaan Tinggi, Pimpinan OJK, dan Pimpinan Perbankan wilayah Bali. (*/tik)







