DENPASAR, BBO.net – Sejoli berinisial IMJP (25) dan IAKLD (15) yang ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur mengaku telah beberapa kali melancarkan aksi serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (30/10/2026) di Denpasar.
Pertama mereka mencuri sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi DK 4296 EN parkiran Tukad Bindu, Denpasar. Kendaraan hasil curian dijual kepada seseorang seharga Rp700 ribu.
Merasa aksinya lancar tanpa hambatan, kedua pelaku kembali mencari sasaran dengan menuju seputaran Jalan Noja, Kesiman, Denpasar Timur. Di sana mereka melihat Honda Scoopy parkir pinggir jalan.
Setelah memastikan situasi sepi, mereka langsung menggasak sepeda motor dengan nomor polisi DK 5096 AAK menggunakan kunci palsu dan dibawa pulang ke kos pelaku.
Beberapa hari berselang, motor tersebut dibawa menuju Jalan Turi, Denpasar. Di sana mereka kembali membawa kabur Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi Dk 6769 ABR.
“Oleh pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kedua pelaku,” beber Kasihumas. (agw)






