Pasang Tarif Rp13 Juta Sekali Kencan, PSK Asal Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi

oleh
oleh
Imigrasi Denpasar ungkap kasus WNA kerja sebagai PSK. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BBO.net – Tiga perempuan warga negara asing berinisial JN (35) asal Uganda, AS (29) asal Rusia, dan BDC (32) asal Nigeria digelandang ke kantor Imigrasi karena nekat menjadi pekerja seks komersial.

“Kasus ini terungkap setelah Tim Inteldakim melakukan pemantauan terhadap informasi pada sebuah situs web serta sebuah platform digital,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti, Senin (2/11/2026) di Denpasar.

Dijelaskan Haryo, dari hasil pemantauan awal, pihaknya menemukan sejumlah profil perempuan WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

Di mana profil tersebut mencantumkan seorang perempuan warga negara Uganda memasang tarif USD 100 sekali kencan, WNA Rusia dengan tarif Rp13,7 juta, dan WNA Nigeria memasang tarif Rp3,5 juta untuk kencan.

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal ketiganya yakni sebuah vila di seputaran Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, Rabu (28/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Malam itu juga, JN, AS, dan BDC beserta sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, handphone dan barang bukti terkait dibawa petugas Imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, ketiganya yang datang ke Bali sebagi wisatawan ini mengaku belum lama menjadi PSK. Mereka juga mengatakan tidak pilih-pilih pelanggannya.

“Saat ini kasusnya masih dalam pendalaman. Namun demikian, mereka bekerja sendiri-sendiri dan belum ditemukan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” beber Haryo Sakti. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.