BADUNG, BBO.net – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti persoalan kurangnya tenaga pendidik/ guru yang masih terjadi wilayah Badung. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan serta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pada Selasa (3/11/2026). Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Kabupaten Badung saat ini masih kekurangan sebanyak 340 guru.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, meskipun pemerintah kabupaten memiliki kesiapan anggaran untuk membiayai dan mempekerjakan guru tambahan, namun upaya tersebut terkendala oleh regulasi nasional yang kaku.
“Kita di Kabupaten Badung masih kekurangan lagi 340 guru. Dari Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Badung ini sanggup membiayai atau mempekerjakan guru, tetapi karena terbentur regulasi pusat bahwa guru itu adalah profesi dan itu proses perekrutannya harus melalui CPNS,” ucapnya.
Ia mengatakan, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya, di mana pemerintah daerah menggandeng mahasiswa jurusan kependidikan untuk mendampingi guru-guru senior di sekolah. Namun, skema serupa menemui kendala teknis di lapangan, terutama terkait durasi pengajaran yang tidak dapat terdata dan dihitung ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kendalanya, seperti yang disampaikan oleh Pak Kadis, bahwa durasi mereka ngajar itu tidak dapat dihitung di Dapodik. Ketika di awal memang mereka mau, tapi kalau sudah jalan tiga bulan, pengalaman-pengalaman terdahulu mereka pasti mengeluh, karena apa yang mereka korbankan waktu dan lain-lain tidak terdata di Dapodik,” imbuhnya.
Lebih jauh Graha mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasman). Walau demikian, aturan yang ada belum memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah.
“Sebelum kejadian ini, kita sudah konsultasi ke Kementerian Dikdasmen, ya mentoknya tetap di situ, yakni terkait dengan aturan. Nah, kalau memang harus revisi kan harus lewat DPR RI,” ujarnya.
Dia berharap kekurangan sisa formasi guru ini dapat terus diperjuangkan secara bertahap melalui mekanisme anggaran perubahan maupun revisi kebijakan pusat ke depan. (bbo)






