Curi Uang Milik Penumpang Pesawat, Dua WN China Ditangkap

oleh
oleh
Kapolres Bandara Ngurah Rai menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

BADUNG, BBO.net – Polisi menangkap dua pria warga negara China berinisial LDJ (31) dan LZ (28) karena mencuri uang milik penumpang di dalam pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta-Denpasar.

“Korbannya berinisial JAPB berusia 22 tahun asal Australia,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Made Hendra Agustina, Kamis (5/11/2026) di Badung.

Kedua pelaku sengaja naik pesawat untuk melakukan pencurian. Mereka memanfaatkan situasi saat melihat korban pindah duduk ke belakang, dan menggeledah tas ransel milik korban di bagasi atas.

Di sana keduanya lalu mencuri sejumlah uang milik korban dan menyembunyikannya di balik jaket hitam untuk mengelabui penumpang lain.

Saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kedua tersangka hanya membawa tas hitam miliknya dan turun lebih awal, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Beruntung aksi pencurian diketahui salah satu penumpang, dan segera memberitahu korban. Pemuda Australia ini kemudian mengecek. Ia terkejut lantaran uang tunai sebesar USD 1.500 (setara Rp27 juta) di dalam dompetnya telah hilang.

Tanpa menunggu waktu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas kepolisian bergegas melacak pelarian pelaku dan memperoleh informasi jika pelaku menaiki transportasi umum menuju Hotel Stark di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Pelaku dikabarkan sempat makan di Mutiara Super Restaurant depan Hotel Stark. Di lantai 2 restoran juga terdapat penginapan. Di sana mereka kemudian menginap.

LDJ dan LZ ditangkap polisi, Senin (2/11/2026). Dalam penangkapan, turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar USD 800 di dalam dompet milik pelaku.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” beber Kapolres. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.