Ipung Desak Eksekusi Sengketa Lahan Serangan Dilanjutkan Usai PK yang Diajukan BTID Ditolak

oleh
oleh
Ipung saat memberi keterangan kepada awak media. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BBO.net – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan terhadap Siti Sapurah dalam sengketa lahan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan telah diputus dengan amar ditolak.

“Artinya kita menang lagi. Amar putusannya ditolak, baik PK-1 maupun PK-2,” kata Siti Sapurah alias Ipung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/11/2026) di Denpasar.

Menurut Ipung, putusan tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan baru muncul dan dapat diketahui pada 3 November 2026.

Dengan ditolaknya PK I dan PK II tersebut, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda proses eksekusi yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

PK diketahui diajukan oleh dua pihak yaitu PT BTID sebagai pihak Pemohon PK I dan Desa Adat Serangan sebagai Pemohon PK II. Sebelumnya, proses eksekusi sempat ditangguhkan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penundaan dengan alasan memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.

Ipung mengungkapkan, saat itu dirinya sempat menyampaikan keberatan terhadap penundaan eksekusi. Sebab, menurutnya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, pihak pengadilan menyatakan penundaan dilakukan tanpa membatalkan proses eksekusi.

Dirinya menyebut, saat itu pengadilan memberikan penjelasan bahwa permohonan eksekusi dapat kembali diajukan apabila PK telah diputus dan dinyatakan ditolak.

“Karena sekarang PK sudah diputus ditolak, saya akan mengajukan permohonan agar eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Ipung lalu menjelaskan dua hal yang menjadi bagian dari tuntutan eksekusi yang diperjuangkannya. Pertama, pengembalian objek tanah sengketa yang menurutnya seluas sekitar 710 meter persegi.

Kedua, pelaksanaan pembayaran kerugian materiil sebesar Rp10,5 miliar yang disebut menjadi kewajiban BTID berdasarkan putusan perkara sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa telah menyiapkan langkah hukum apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dilaksanakan. Salah satunya melalui permohonan sita eksekusi terhadap aset tanah milik BTID yang berada di luar objek sengketa.

Dua bidang tanah yang akan diajukan sebagai objek sita eksekusi juga telah diidentifikasi. Namun lanjutnya, pelaksanaan penyitaan tetap harus melalui mekanisme dan penetapan pengadilan.

“Kalau tidak dibayarkan, saya akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset yang dimiliki BTID. Semua harus melalui prosedur pengadilan,” tegasnya.

Di sana Ipung berharap putusan PK yang telah dijatuhkan segera ditindaklanjuti dengan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum. Ia lantas menyinggung penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa untuk kepentingan akses jalan.

Menurutnya, penggunaan tanah milik keluarga untuk kepentingan umum harus diselesaikan dengan mekanisme yang memberikan kepastian hak kepada keluarganya.

“Silakan menggunakan jalan, tetapi hak atas tanah orang juga harus diselesaikan. Itu tanah orang tua saya. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi. Saya juga meminta Pemerintah Kota Denpasar dan BTID menghormati proses hukum yang telah berjalan,” ucap Ipung. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.