DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara Iran berinisial MI (45), yang sebelumnya turut terseret dalam kasus dugaan pencurian sebuah jam tangan di gerai The Watch Co., Mal Living World, Jalan Gatot Subroto, Denpasar dideportasi.
“Orang asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian dan telah dideportasi tanggal 3 kemarin,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Teguh Mentalyadi, Kamis (5/11/2026) di Denpasar.
Pelaku awalnya datang bersama tiga temannya, Minggu (14/6/2026) malam. Dua teman pelaku yang merupakan perempuan berpura-pura menanyakan harga arloji dan konversi mata uang kepada karyawan.
Sedangkan MI dan satu orang temannya, MH melihat-lihat koleksi jam tangan di etalase. Setelah mereka pergi, karyawan toko baru menyadari arloji merk Seiko seharga Rp5,8 juta di etalase telah hilang.
Polisi yang melakukan penyelidikan dapat menangkap MI dan MH. MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026, telah dideportasi menuju Teheran, Iran.
“Sementara untuk MH, saat ini masih dalam proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar,” beber Teguh Mentalyadi.
Ditambahkan, selain MI, pihaknya juga mendeportasi 4 WNA asal Tiongkok, dan Nigeria selama tiga hari, 2-4 November 2026.
Mereka dideportasi atas beragam pelanggaran seperti penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga overstay lebih dari tujuh tahun.
“Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan,” kata Teguh. (agw)








