Usia Baru 15 Tahun, Pelaku Jambret Turis di Kuta Sudah 10 Kali Beraksi

oleh
oleh
Pelaku jambret diamankan ke Mapolsek Kuta. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BBO.net – Remaja berisial INK alias Yoga (15) pelaku penjambretan terhadap wisatawan wisatawan asal India berinisial Arth K (60) di Kuta, Badung sudah berulang kali melakukan aksi jambret.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali di beberapa wilayah di Badung,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (5/11/2026) di Denpasar.

Ia tidak sendiri. Remaja putus sekolah ini mengaku melancarkan aksi jambret bersama pelaku lain bernama Pong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terakhir pelaku dan Pong menyasar wisatawan asing asal Azerbaijan (33). Saat itu korban tengah jalan kaki di Jalan Benesari, dekat Sandat Hotel Kuta, Badung, Sabtu (19/9/2026) malam.

Pelaku yang berboncengan sepeda motor kemudian memepet dan langsung merampas paksa kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban.

Akibatnya, korban yang menginap di City Garden Bali Dwipa Hotel, Kuta ini mengalami kerugian kurang lebih Rp38 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Yoga ditangkap bersama temannya berinisial IWPI (17). Sebelumnya mereka diburu polisi karena menjambret kalung turis asal India berinisial Arth K (60).

Kejadian bermula dari korban yang menginap di Collection O Hotel Kuta, Badung ini hendak kembali ke hotel dengan berjalan kaki usai makan malam, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat melintas di Jalan Padma, Legian, ia dipepet dua orang berboncengan motor. Salah satu pelaku langsung menarik paksa kalung emas seberat 30 gram dari leher korban.

Tiga pekan berselang, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Ketut Yulio Saputra melihat pelaku sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan. Sunset Road, Kuta, Sabtu (31/10/2026).

Polisi membiarkan mereka mengisi bahan bakar. Namun saat akan pergi, kedua pelaku langsung disergap dan digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Salah satu pelaku yakni IWPI merupakan resedivis kasus sama. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasihumas. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.