DENPASAR, BBO.net – Petugas mengamankan sejumlah pria saat menggelar penindakan aktivitas premanisme berkedok parkir liar di areal Pertokoan Genteng Biru, Jalan Diponegoro, Denpasar.
“Ada 4 orang juru parkir ilegal diamankan, mereka tidak ada kerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar dalam pemungutan uang parkir,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (6/11/2026) di Denpasar.
Sebelumnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma (PD Parkir) Kota Denpasar melakukan razia, Kamis (5/11/2026) siang.
Di sana empat juru parkir berinisial AY (23), ST (17), BI (21), dan FSS (51) kedapatan tengah mengatur dan memungut uang Rp5 ribu untuk satu sepeda motor yang parkir.
Namun setelah menerima uang, mereka tidak mememberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan tanpa memberi alasan yang jelas.
Dalam pemeriksaan, jukir ilegal ini mengaku uang tersebut disetorkan kepada seorang koordinator berinisial SM. Sehari mereka menyerahkan dua kali, yakni sore pukul 17.00 Wita dan malam pukul 22.00 Wita.
Sekali setor jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Sehingga dalam sehari mereka menyetor uang sejumlah Rp800 ribu ke koordinator.
“Mereka mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu setiap minggu. Saat ini keempat orang tersebut telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pembinaan,” tutur Kasihumas. (agw)






