Beritabalionline.net – Empat paket sabu-sabu dengan berat total 0,79 gram brutto ditemukan polisi saat menangkap pria berinisial SU alias Sarep (24) di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan tersangka,” ujar Ps Kasihumas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres, Jumat (26/4/2024) di Badung.
Pria asal Probolinggo, Jawa Timur yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai pedagang ini sebelumnya menjadi target penangkapan petugas kepolisian.
Di mana awalnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba.
Kepada petugas, Sarep yang ditangkap, Rabu (17/4/2024) malam ini mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seorang temannya.
Darsana menerangkan, tersangka yang tinggal di seputaran Ubung, Denpasar Utara tersebut telah ditahan di Mapolres Kawasan Bandara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (agw)






