Beritabalionline.net – Aksi penganiayaan oleh dua pemuda India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) hingga membuat pria asal Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) meninggal dunia terungkap.
“Tersangka mengaku tersinggung dengan kata-kata korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (16/5/2023) di Denpasar.
Sebelum kejadian, kedua korban dan pelaku bermain kartu di TKP yang dikontrak oleh korban. Di sana lalu terjadi saling ejek. Kedua pemuda asal India ini langsung menganiaya kedua korban dengan menggunakan kayu.
“Motifnya karena kesalahpahaman terkait saling ejek, menghina atau memaki dengan kata-kata “Mother Fucker“. Namun demikian saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung,” bebernya.
Bambang mengatakan, usai menganiaya kedua korban, pelaku kabur. Peristiwa berdarah baru diketahui ketika salah satu teman korban, Sunny Kumar (35) datang ke TKP yakni di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (13/5/2023).
Di sana, saksi terkejut ketika melihat Fitrian tergeletak bersimbah darah dan diduga sudah meninggal dunia. Saksi juga mendapati Rajesh Sheen (40) dalam kondisi luka parah.
“Korban warga negara India mengalami luka robek pada dahi, luka robek di dada dan luka di jari tangan kanan akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku,” tuturnya.
Melihat itu, saksi selanjutnya meminta pertolongan warga untuk menghubungi ambulans. Kejadian ini tak urung membuat geger masyarakat sekitar.
Tim gabungan opsnal Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku.
Polresta Denpasar lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai untuk mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa keduanya telah masuk Gate Bandara dan menuju terminal keberangakatan Internasional.
“Atas informasi tersebut tim opsnal menuju Bandara Ngurah Rai. Kurang dari 3 jam, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, pelaku dan korban baru kenal tiga hari di daerah Kuta, Badung, Kamis (10/5/2023). Di sana kedua pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal.
Merasa sama-sama berasal dari India, salah satu korban Rajesh Sheen (40) kemudian mengajak kedua pelaku yang salah satunya berstatus pelajar untuk tinggal di TKP.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta. (agw)






