DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat tengah memburu pemuda bernama Romi Eka Putra alias REP pelaku pemerasan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
“REP telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Jumat (27/2/2026) di Denpasar.
Informasi diperoleh, Romi merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Setelah bebas, Romi kembali kembali berulah.
Ia ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Selatan karena kasus pemerasan dan kekerasan. Dua kali mendekam di penjara rupanya tak membuatnya jera.
Kini giliran ia diburu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman bersama temannya bernama Dimas Dwi Saputra (25) yang lebih dulu ditangkap.
Dari keterangan korban bernama Mohammad Soleh (46), saat sedang mencari alamat melalui Google Maps di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, datang kedua pelaku dan langsung memepetnya.
Di sana pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan langsung mencabut kunci kendaraan korban. Saat itu kedua pelaku menuduh korban tersangkut kasus narkotika.
Korban kemudian diajak berkeliling dan berhenti di depan Sekolah Muhammadiyah, Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Salah satu pelaku mengancam, “Kalau kamu macam-macam saya tembak”.
Korban yang ketakutan dimintai uang Rp5 juta agar perkara dihentikan. Karena tak memiliki uang cukup, korban meminjam Rp3 juta dari temannya dan menyuruh temannya mentransfer melalui akun Dana milik pelaku.
“Korban lalu ditinggalkan di lokasi dan diminta segera melunasi sisa uang jika ingin sepeda motornya kembali,” beber Kapolsek.
Korban kemudian memberanikan diri dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Kepada petugas, korban mengatakan jika pelaku akan kembali datang untuk menagih.
Polisi pun siaga. Ketika pelaku datang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menyergapnya. Dimas dapat diamankan sementara Romi kabur.
Dari hasil pemeriksaan, Dimas yang tinggal di Jalan Mandala Sari Gang VI, Denpasar Timur, ini diketahui tidak memiliki pekerjaan dan pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam perkara narkotika pada Juni 2017.
“Pelaku mengatakan uang hasil kejahatannya sudah habis digunakan untuk main judi slot,” jelas Kompol Prabawati. (agw)






