Bule Asal Denmark yang Pamerkan Alat Vital di Bali Jadi Tersangka Pornografi

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Denmark berinisial CAP (49) harus membayar mahal akibat perilakunya yang seronok, yaitu mempertontonkan alat kelamin sambil membonceng sepeda motor di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Dia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. “Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Dimenjelaskan Stefanus, CAP sudah diserahkan ke polisi setelah sempat diamankan imigrasi Ngurah Rai. Bule perempuan itu kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijebloskan ke sel tahanan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Satake menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif kenapa CAP nekat memamerkan alat kelaminnya saat berkedaraan di jalan umum. “Masih didalami penyidik untuk motifnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial (medsos), sejakligus membuat geram warga Seminyak khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya.

Dalam video tersebut, terlihat jelas lokasinya di Seminyak, Kuta. Setelah viral, CAP diciduk petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta, Sabtu 27 Mei 2023.

Selain menangkap CAP, petugas juga mengamankan CM (49), warga negara Jerman yang menyetir sepeda motor saat CAP memamerkan “barang terlarangnya”.  (ssd/itn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.