DENPASAR, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar digegerkan dengan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) karena tiba-tiba mengamuk.
“Saat menjalani proses pemeriksaan, FMMM mengamuk tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Selasa (22/9/2026) di Denpasar.
Haryo lantas menuturkan, wanita asing tersebut sebelumnya juga membuat keributan di hotel tempatnya menginap. Pihak hotel kemudian meminta bantuan polisi.
Karena yang ditangani adalah seorang warga asing, kepolisian memilih menyerahkan FMMM ke Kantor Imigrasi Denpasar. Namun saat diperiksa, ia kembali mengamuk. Langkah tegas akhirnya diambil.
Bule lanjut usia ini dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dengan pengawalan ketat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (21/9/2026) siang.
Atas perbuatannya, FMMM dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi.
Yakni mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Dia secara resmi diserahkan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian selanjutnya. Kami tegaskan bahwa setiap orang asing yang berkunjung ke Pulau Bali, harus menghormati peraturan yang berlaku. ujarnya. (agw)






