BADUNG, BBO.net – Dalam dua pekan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian.
“Dari 12, tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (30/10/2026).
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung dari tanggal 13 hingga 23 Oktober.
Novyandri menerangkan, dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat kedapatan mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selanjutnya RH warga negara Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia pemegang ITK, dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari.
“Ada juga VV, warga negara Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari, atau lebih dari delapan tahun,” beber Muhamad Novyandri. (agw)






