Selesai Ikuti Program Rehabilitasi, 60 Napi Diminta Turut Berantas Peredaran Narkoba

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli telah selesai menggelar program rehabilitasi sosial dan medis yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 orang yang terdiri dari 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 10 orang peserta rehabilitasi medis,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Selasa (5/9/2023) di Badung.

Gunawan menerangkan, program rehabilitasi yang berlangsung selama 6 bulan ini bertujuan untuk memulihkan fungsi-fungsi sosial serta fungsi-fungsi kesehatan bagi para korban penyalahguna narkotika.

Lebih jauh dikatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bersifat represif terhadap bandar dan pengedar narkotika, namun humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika. 

“Tingginya tindak pidana narkotika berdampak pada terjadinya kondisi over kapasitas dengan kasus narkotika terbanyak di Lapas dan Rutan yang menimbulkan masalah kesehatan serta kemanan ketertiban,” tuturnya.

Dirinya menuturkan, Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga hilir dalam penegakan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana lebih mengedepankan peran pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, Lapas perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, baik dari unsur lembaga keagamaan, akademisi, psikolog maupun paramedis sehingga pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal.

Gunawan berharap kepada seluruh peserta rehabilitasi yang telah mengikuti program, agar dapat menjadi motor penggerak bagi narapidana lain untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Saya juga harapkan agar menjadi masyarakat yang berguna baik kepada lingkungan keluarga, maupun tempat tinggal masing-masing selepas menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli,” ujarnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.