Beritabalionline.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AOA yang sebelumnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Bangli karena terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM dideportasi.
“Yang bersangkutan sudah dideportasi kemarin malam,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah, Selasa (26/9/2023) di Denpasar.
Ia lalu menerangkan, terbongkanya aksi pria Turki tersebut setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli, Denpasar Timur.
Dalam pengecekan kemudian diketahui jika gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap AOA pada pertengah 2016. Dalam penangkapan tersebut, AOA juga kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Di persidangan, ia pun divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah sekian lama menjadi penghuni Rutan Bangli, AOA dinyatakan bebas awal September 2023. Ia lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
“Namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya Kanim Imigrasi Denpasar menyerahkan AOA ke Rudenim Denpasar,” beber Babay.
Setelah 25 hari mendekam di Rudenim Denpasar, pria Turki tersebut dikeluarkan dari wilayah Indonesia dengan pengawalan ketat empat petugas sampai ia masuk ke dalam pesawat.
Babay menambahkan, selain dideportasi, AOA juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Di mana sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Bahkan penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (agw)






