Beritabalionline.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria warga negara Rusia berinisial IE (38). Ia dipulangkan ke negaranya setelah sempat mendekam di dalam penjara.
“Yang bersangkutan dipenjara atas kasus kepemililan ganja,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (3/5/2023) di Denpasar.
Anggiat menerangkan, IE datang ke Bali pada akhir bulan Oktober 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya, dengan tujuan untuk berlibur dan keliling Indonesia.
Namun pada tanggal 27 Juli 2021, ia ditangkap petugas kepolisian karena membeli ganja dari seorang WNI berinisal K, di bilangan Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
“Saat diperiksa, warga asing tersebut mengaku mengkonsumsi ganja karena stres setelah putus cinta dengan kekasihnya,” tutur Anggiat.
Di persidangan, IE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
Ia pun divonis satu tahun dan delapan bulan penjara dan menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II Bangli. Usai menjalani hukuman, IE dinyatakan bebas pada bulan 22 Maret 2023.
Oleh pihak Lapas Narkotika Bangli, pria Rusia ini lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, ia diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023.
Di lokasi yang sama Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, setelah didetensi selama 40 hari, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga IE untuk pembelian tiket pesawat.
Dengan dikawal sejumlah petugas, ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 00.31 Wita menggunakan pesawat dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelasnya. (agw)






