Praktek Aborsi Ilegal, Oknum dokter Diciduk Polda Bali

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter bernama dr. Ketut Arik Wiantara (53).

“Kami menyita puluhan alat yang digunakan dr. A, untuk melakukan praktek aborsi ilegal,” terang Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023) di Denpasar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, terkait keberadaan seorang dokter yang mengaku melakukan praktik aborsi.

Berdasarkan informasi kemudian dilakukan pelacakan melakukan browsing di internet, dan diketahui dokter yang dimaksud adalah dr. Ketut Arik Wiantara.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mendapati alamat tempat prakteknya yakni di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Anggota kami lantas melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan Ketut Arik Wiantara disebutkan bukan merupakan seorang dokter,” tutur Candra.

Polisi lalu menggerebek lokasi tempat praktik tersangka, Senin (8/5/2023). Dari TKP, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik aborsi mulai tahun 2020. Pasiennya berusia produktif, bahkan ada di antaranya masih berstatus pelajar.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.