Beritabalionline.net – Perilaku buruk Warga Negara Asing (WNA) yang notabena sebagai wisatawan datang ke Pulau Dewata (Bali) benar-benar sudah parah dan membuat gerah warga lokal serta pejabat instansi terkait di daerah ini.
Bagaimana tidak, secara kuantitas pelanggaran yang dilakukan warga asing di Bali jumlahnya cukup banyak, bahkan terus bertambah. Hal ini bisa dilihat dari data yang ada, dimana pelanggaran yang dilakukan warga asing sejak Januari 2023 sebanyak 192 orang. Akibat ulahnya itu mereka dideportasi dari Bali.
Pengusiran warga asing tersebut dilakukan atas kerja sama Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali serta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Tak hanya diusir, sebanyak 15 WNA juga tersangkut kasus tindak pidana di Bali. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Koster dalam acara jumpa wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, di Denpasar pada Minggu, 28 Mei 2023.
“Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 192 orang,” terang Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Dijelaskannya, warga asing yang diusir tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Selain itu, juga memproses 15 warga asing yang tersangkut tindak hukum pidana.
Tak sampai disitu, Koster manambahkan ada juga warga asing yang melakukan pelanggaran lalulintas yang jumlahnya tak main-main. Ada kurang lebih 1.100 warga asing yang melanggar lalu lintas yang diproses hukum di Bali.
Terkait hal tersebut, Koster meminta agar wisatawan mancanegara yang datang ke Bali hendaknya taat aturan, baik secara hukum positif dan aturan yang berlaku di Bali terkait dengan adat istiadat dan budaya masyarakat setempat. (ddk)






