Beritabalionline.net – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 tahun 2023 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menyebut pencairan dilakukan pada awal bulan Juni. Namun karena libur panjang di awal bulan, maka pencairan dilakukan pada 5 Juni 2023.
“Mulai tanggal 5 karena tanggal 1-4 libur,” kata Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budiharto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, hari Kamis, tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kemudian tanggal 2 Juni bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Tanggal 3 Juni bertepatan dengan libur akhir pekan karena bertepatan dengan hari Sabtu. Sedangkan tanggal 4 Juni merupakan hari minggu yang juga bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Berdasarkan PP Nomor 15/2023, komponen gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi 2 yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PNS/ASN yang digaji APBN terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Selain itu, PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, mereka mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan. Dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ssd/itn)






