Beritabalionline.net – Polisi mengamankan seorang pria berinisial KDAP (20) yang sebelumnya terlibat tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku kami amankan di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu kemarin,” terang Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Putu Utariani, Senin (26/6/2023) di Denpasar.
Dikatakan, kasus tabrak lari bermula ketika korban berinisial GO (65) hendak menyeberang jalan, Kamis (15/6/2023) pagi sekitar pukul 06.15 Wita.
Di sana kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max dari arah timur dan belok ke kiri menuju selatan (Jalan By Pass Ngurah Rai).
Diduga karena kurang hati-hati, pelaku menabrak korban. Bukannya menolong, pelaku memilih kabur. Korban sendiri sempat dilarikan ke klinik untuk dirawat, namun nyawanya tak tertolong.
Penyidik Unit Lakalantas Polresta Denpasar yang melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di sekitar lokasi, akhirnya mendapati ciri-ciri pelaku.
Kompol Utariani menerangkan, awalnya pihak korban tidak melaporkan peristiwa tersebut. Namun setelah GO meninggal dunia, kerabat korban baru melapor ke kantor polisi.
Ditambahkan, saat dilakukan diperiksa pelaku mengaku terburu-buru hendak pergi bekerja, sehingga ia tak sengaja menabrak korban yang akan menyeberang jalan.
“Pelaku telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan,” bebernya.
Kompol Utariani juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengalami peristiwa kecelakaan, agar segera melapor untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan.
“Bagi masyarakat yang terlibat lakalantas mohon segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, agar dapat kami tangani dengan segera sehingga peristiwa dapat terungkap,” tegasnya. (agw)






