Beritabalionline.net – Jumlah penyalahguna narkotika di dunia pada tahun 2022 mencapai 284 juta orang, dengan rentang usia 15 sampai 64 tahun. Data tersebut dikeluarkan salah satu organisasi PBB, United Nation Office Drugs and Crime (UNODC).
“Angka ini tersebar hampir di seluruh negara belahan dunia, didominasi oleh generasi muda pada usia produktif,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Festival Park Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Senin (26/6/2023) malam.
Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan hanya 20 persen dari penyalahguna narkotika tersebut, yang mendapatkan layanan rehabilitasi sebagaimana dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Hal ini menjadi keprihatinan dunia dan perlu mendapatkan perhatian serius dari kita bersama. Kita harus mengedepankan upaya pencegahan dan menghilangkan stigma buruk serta diskriminasi,” tuturnya.
Dikatakan, BNN RI yang merupakan lembaga penanggulangan permasalahan narkotika telah melakukan pendekatan strategi yang komprehensif.
Seperti meningkatkan daya tangkal dan ketahanan diri masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, pendekatan ini juga meliputi peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba untuk pemulihan dari kecanduan.
Pelaksanaan strategi ini dilakukan melalui berbagai program kegiatan antara lain program Desa Bersinar (bersih narkoba).
Yakni dengan menyasar 414 desa atau kelurahan, 1.740 sekolah, 340 perguruan tinggi, 175 lembaga pemasyarakatan, serta ketahanan keluarga anti narkotika terhadap 1.040 keluarga.
Di bidang rehabilitasi untuk meningkatkan akseptabilitas layanan telah dilakukan program peningkatan kompetensi teknis bagi 1.100 orang dan sertifikasi bagi 285 konselor adiksi, serta pelatihan terhadap 1.190 petugas agen pemulihan.
Untuk pelaksanaan layanan intervensi berbasis masyarakat (ibm) telah dibentuk 299 unit rehabilitasi berbasis masyarakat yang tersebar di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota guna menunjang peningkatan aksesibilitas layanan.
“Dalam penegakan hukum, BNN RI melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani sindikat jaringan narkotika,” terang Golose.
Hasilnya dari tahun 2021 sampai dengan Juni 2023, BNN mengamankan 6,04 ton sabu, 6,67 ton ganja, 131,4 hektar lahan ganja, 294,6 ton ganja basah dan 464.900 butir ekstasi.
BNN RI juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2021 sampai dengan Juni 2023 dengan jumlah 39 kasus, 44 tersangka dan jumlah nilai aset yang disita sebesar Rp187 miliar lebih.
Ditambahkan, Indonesia secara konsisten selalu memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, sebagai wujud keprihatinan dengan berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
“Oleh karena itu saya selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, mengajak seluruh masyarakat baik nasional maupun internasional untuk bersama-sama melakukan akselerasi “War on Drugs”,” tegasnya. (agw)






