Izin Tinggal Lewat Dua Bulan, Perempuan Portugal Dipulangkan dari Bali

oleh
oleh
Perempuan warga negara Portugal dideportasi karena overstay. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Perempuan warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial FDS (41) dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

“Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan telah melampaui batas tinggal atau overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Senin (10/7/2023) di Badung.

Sebelumnya FDS diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui wanita asing tersebut terakhir masuk ke Bali pada 20 Juli 2022 lalu dengan Visa On Arrival (VOA).

“Yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022,” beber Sugito.

Usai menjalani pemeriksaan, FDS akhirnya dideportasi dengan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 01.05 Wita.

Sugito mengatakan, pihak Imigrasi Ngurah Rai tidak bertanggung jawab atas biaya pemulangan dikarenakan FDS membeli tiket penerbangan menggunakan biaya pribadi.

“Selain menjalani deportasi, namanya juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Melalui tindakan ini, kami mengingatkan kepada seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk mematuhi peraturan dan batas tinggal yang ditetapkan,” tuturnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.