DPRD Bali Sahkan Lima Raperda Provinsi Bali

oleh
oleh
Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali digelar Senin (24/7/2023). (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – DPRD Provinsi menggelar rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, Senin (24/7/2023). Dalam rapat tersebut beragenda laporan Dewan terhadap lima Raperda dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali.

Kelima Raperda tersebut terdiri dari, Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kedua Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat. Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Keempat, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Sedangkan kelima, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh anggota. Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster turut hadir bersama pimpinan OPD di lingkungan pemprov Bali.

Penyampaian Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.” ujarnya.

“Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” paparnya.

Selanjutnya, terkait Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali Tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah Dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

Sedangkan I Nyoman Budiutama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahas, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebagaimana jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal.

“Antara lain sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota.   Dan, sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya,” pungkas Budiutama, dan selanjutnya, kelima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur Koster, menyampaikan terkait pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sejumlah Rp 150 ribu tak bisa diberlakukan saat Raperda pungutan ditetapkan.

“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan, karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekretaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelasnya. 

Dengan adanya Raperda ini, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar. Disebutkan, Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan. Sehingga paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari  tahun depan. (tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.