Beritabalionline.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar telah menerapkan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.
“Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait ujian SIM yang semula trek atau lintasan ujian SIM utamanya roda dua yang semula memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (7/8/2023) di Denpasar.
Dijelaskan, salah satu materi dalam praktik ujian SIM C yang dimulai tanggal 7 Agustus 2023 itu, adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Selain itu lanjutnya, ada uji berkendara di trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.
“Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tuturnya.
Meski dalam bentuk sederhana kata Kasi Humas, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.
AKP Sukadi menerangkan, apabila ada pemohon yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi, dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.
“Sesuai arahan Kapolri, Satlantas Polresta Denpasar mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua agar ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas,” bebernya. (agw)






