3.113 Napi di Bali Terima Remisi Khusus HUT RI

oleh
oleh
Penyerahan dokumen remisi khusus secara simbolis kepada perwakilan narapidana. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Pemerintah memberikan remisi umum (RU) kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan penghuni Lapas di Bali, saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.

“Adapun rincian yang memperoleh RU-I sebanyak 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (17/8/2023) di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar.

Jumlah penerima remisi merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Dengan rincian 711 orang narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, 167 penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang.

Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang.

Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 WNA juga turut memperoleh remisi umum,  dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang,” jelasnya dalam pemberian remisi yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Ia menerangkan, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan, karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bagi mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi,” bebernya.

Dijelaskan, remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini. Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. 

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Bali menyampaikan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa.

Pemberian remisi lanjutnya, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Karena telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan. Saya berpesan kepada yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Gubernur Bali. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.