Beritabalionline.net – Polisi memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penutupan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Blok C1, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar.
“Sampai saat ini telah ada 15 saksi yang telah diperiksa oleh Satuan Reskrim, baik saksi pelapor, terlapor, saksi di TKP maupun saksi ahli,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas, Jumat (18/8/2023) di Denpasar.
Selain meminta keterangan saksi, pihaknya juga sudah mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Dari gelar perkara kasus tersebut kata Bambang, penyidik menemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Sehingga kasus tersebut akan dinaikan laporanya dari pengaduan masyarakat (Dumas), ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan telah kita tindaklanjuti, dan kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikan menjadi laporan polisi,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
Ditambahkan, penyidik Satreskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan penutupan Kantor LABHI Bali dilaporkan oleh I Made Suardana, dengan terlapor AANMWN dan teman-temannya. (agw)






