Beritabalionline.net – Pria asal India berinisial BVB (24) dipulangkan ke negaranya secara paksa karena melakukan aksi pencurian di sebuah vila kawasan Ubud, Gianyar akhir bulan Juli 2023.
“Yang bersangkutan mencuri tas milik wisatawan asal Inggris, di mana di dalam tas milik korban berisikan satu buah handphone,” ucap Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (23/8/2023) malam di Denpasar.
Babay mengatakan, korban yang mengetahui barang miliknya hilang saat ditinggal berenang berupaya melacak dan mendapati posisi handphone tersebut, yakni di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya ini lalu menemui Ni Luh Djelantik, untuk meminta bantuan. Mendengar aduan korban, Luh Djelantik menghubungi Polda Bali.
Tidak itu saja, pengusaha sekaligus penggiat media sosial yang dikenal vokal itu melakukan siaran langsung melalui akun Instagramnya, saat polisi menangkap BVB.
Namun dikarenakan korban tidak enggan melanjutkan proses hukum karena harus segera meninggalkan Indonesia, kasusnya dihentikan secara restorative justice.
Oleh Polda Bali, BVB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan direkomendasikan agar dideportasi.
Babay menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui BVB datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival pada 30 Juni 2023.
“Dia mengaku datang ke Bali seorang diri untuk berselancar dan berwisata. BVB mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Ubud hingga ke Lombok,” jelasnya.
Dikatakan, setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, pria India itu kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Kamis (23/8/2023) sekitar pukul 12.25 Wita.
“Tiga petugas kami melakukan pengawalan sampai dia memasuki pesawat yang membawanya ke Mumbai Internasional Airport India,” tutur Babay. (agw)








