Tiga Pemuda Pemerkosa Wanita di Kuta Selatan Terancam 12 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ketiga pelaku digiring petugas kepolisian. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Aksi pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AIP (24) di sebuah rumah kos seputaran Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung oleh tiga pemuda terjadi karena pelaku nafsu melihat korban.

“Ketiga pelaku melakukan aksinya karena nafsu kepada korban dan juga karena ada kesempatan,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (29/9/2023) di Denpasar.

Dikatakan, pelaku bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando (21), Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20) dan Indrian Keba Ndiata alias Geji (21) saling kenal dan berteman.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan bermula ketika korban meminta Nando mengantarkan pulang ke kosnya, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Sampai di sana keduanya masuk ke dalam kamar korban. Sekitar pukul 23. 00 Wita, pelaku lain bernama Evan menghubungi korban melalui video call.

Nando yang mengetahui hal itu kemudian menyuruh Evan datang ke kos korban. Evan pun tiba bersama pelaku lain bernama Geji (21).

Setelah ngobrol beberapa saat, ketiga pelaku pulang. Namun saat di luar kamar kos, korban tiba-tiba menyusul Nando dan mencegahnya pulang.

“Korban saat itu ingin ikut ke tempat kos Nando namun ketiga pelaku menolak. Setelah itu korban meminta agar Nando untuk tetap tinggal di kosnya,” beber Kapolresta.

Korban dan Nando kembali masuk ke dalam kamar sedangkan Evan menunggu diluar bersama Indrian. Ketika ngobrol di kamar, Nando tiba-tiba memaksa membuka celana korban.

Saat itu korban menolaknya dengan berkata “jangan-jangan” sembari memegang celananya. Namun Nando terus memaksa dan menyetubuhi korban.

Beberapa saat kemudian Evan mengetuk pintu kamar dan masuk. Ia langsung memaksa korban. Tak mau tinggal diam, korban melawan dengan menggigit bahu pelaku.

Ketika Evan belum selesai memperkosa korban, Indrian masuk dan duduk di lantai. Setelah Evan puas melampiaskan nafsu bejatnya, giliran Indrian hendak menyetubuhi korban. 

Hanya saja Indrian gagal memperkosa dikarenakan burungnya enggan bangun. Setelah itu ketiga pelaku asal dari kabupaten yang sama dengan korban pergi menggunakan sepeda motor.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (26/9/2023) malam.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” tutur Kombes Bambang. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.