Beritabalionline.net – Polisi mendatangi sebuah warung di Jalan Siulan, Gang Raflesia, Denpasar Timur karena buka hingga larut malam sembari menyalakan musik dengan keras.
“Kami datang merespon komplain dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas warung tersebut,” kata Pawas Polsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, Minggu (22/10/2023) di Denpasar.
Udiana mengungkapkan, dari keterangan pemilik warung bernama I Wayan Sukadana (39), selain jualan minuman keras jenis tuak dan bir, ia juga memperbolehkan para pengunjung untuk berkaraoke.
Belakang warung miliknya buka hingga dini hari sehingga membuat warga sekitar merasa jam istirahatnya terganggu. Warga yang kesal kemudian melapor ke kantor polisi.
Menerima laporan, personel Polsek Denpasar Timur yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) merespon dengan mendatangi pemilik warung.
“Sampai di sana, kami lalu mengimbau pemilik usaha untuk menutup warungnya serta mematikan musik, mengingat waktunya sudah larut malam,” ujarnya.
Dikatakan AKP Udiana, tindakan tegas ini diambil guna memberikan rasa nyaman dan ketertiban lingkungan. Pemilik warung juga diingatkan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami mengingatkan pentingnya saling menghargai antar sesama tetangga untuk menciptakan lingkungan di tengah masyarakat yang aman dan damai,” tuturnya. (agw)







