Bebas dari Penjara karena Peras Pengusaha Uzbekistan, Interpol Gadungan Asal Rusia Dideportasi

oleh
oleh
Petugas mengawal pendeportasian pria warga negara Rusia. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Pria warga negara Rusia berinisial EB (58) dipulangkan ke negaranya setelah bebas dari penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov.

“Orang asing tersebut dinyatakan bebas setelah menjalani kurungan di LP Kerobokan selama 3 tahun,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, Sabtu (20/1/2024) di Denpasar.

EB tercatat masuk ke Bali pada 30 Januari 2020 dengan menggunakan Visa on Arrival. Satu tahun berselang, ia mempelajari usaha korban yakni menyewakan kendaraan.

Untuk melancarkan aksinya, EB meminta data pembelian 21 unit sepeda motor milik korban dari seorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021. 

Setelah mengantongi data, pria Rusia ini memaksa korban menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB nya dengan alasan pembelian kendaraan tersebut bermasalah.

Pada 22 Mei 2021, EB yang mengaku sebagai anggota Interpol mengancam korban melalui pesan WhatsApp terkait masalah perusahaan, mengklaim bahwa tempat usaha korban dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba. 

Di sana EB dengan mengajak dua temannya meminta uang Rp230 juta untuk menyelesaikan masalah, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. 

Setelah diancam terus-menerus, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap sejak 17 Februari 2021dengan total Rp121 juta, serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp171 juta.

Polda Bali yang menerima laporan pemerasan dari Nikolay Romanov pada 1 Juli 2021 kemudian melakukan penyelidikan. EB dapat ditangkap di areal parkir Pepito Expres, Badung beberapa jam setelah menerima laporan.

“Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya,” terang Romi.

Di persidangan, EB divonis 3 tahun penjara dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, EB menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2023.

Romi mengatakan, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 2 Januari 2024.

“Setelah didetensi selama 17 hari, orang asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh istrinya,” jelasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.