Beritabalionline.net – Tiga kali mendekam di penjara karena mencuri tak membuat Gede Oka Surya Putra alias Lepung (31) jera, namun perilakunya kian menjadi-jadi.
“Yang bersangkutan kita amankan karena kembali melakukan pencurian,” tutur Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Jumat (23/2/2024) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula ketika Lepung yang tengah nongkrong di warung Madura bertemu Kadek Adi Putra Nugraha (25) hendak membeli mie, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 03.30 Wita.
Lepung lalu mengajaknya mencuri handphone. Tanpa berpikir panjang, Kadek Adi mengiyakan dan mereka berboncengan sepeda motor berkeliling ke seputaran Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan.
Ketika di sebuah proyek ruko pinggir jalan, Lepung turun dari motor. Melihat buruh proyek sedang tidur, ia kemudian mengambil sebuah handphone dan setelah itu kabur.
Dalam perjalanan Lepung berkata karena baru mendapat satu buah handphone, ia kembali mengajak Kadek Adi mencuri lagi. Keduanya lalu menuju Jalan Tukad Batanghari, Renon.
Mereka lantas berhenti di sebuah bangunan yang sedang direnovasi. Pada saat melihat tukang di TKP tidur, Lepung mengambil sebuah handphone.
Mengetahui handphonenya hilang, korban yang merupakan buruh bangunan melapor ke kantor polisi. Kurang dari 24 jam kedua pelaku ditangkap di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
“Keduanya mengaku setelah mengambil handphone, mereka pergi ke Pasar Kreneng dan menjual salah satu handphone seharga Rp2,3 juta sementara handphone yang satunya dibawa Kadek Adi,” beber Kapolsek. (agw)






