Jajakan Lendir, WN Uganda dan Rusia Pasang Tarif hingga Rp6 Juta Sekali Kencan

oleh
oleh
Tiga perempuan asing yang menjadi PSK saat di Kantor Imigrasi Denpasar. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Dalam sebulan tiga perempuan warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

“Mereka masing-masing RKN dan FN asal Uganda, kemudian IT asal Rusia,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa (27/8/2024) di Denpasar.

Tiga perempuan ini ditangkap dalam operasi yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (21/8/2024) siang.

Operasi digelar usai petugas menerima informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial jika ketiganya menjajakan diri di sebuah situs esek-esek yang sama.

Saat diminta menunjukkan paspor asli, RKN dan FN yang tinggal di sebuah hotel di seputaran Denpasar ini hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

Setelah mengamankan RKN dan FN, petugas kemudian menuju hotel di kawasan Renon, Denpasar dan mengamankan IT.

Dari dalam kamar IT, Tim Inteldakim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam dan uang US$200 yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menerangkan, ketiga WNA ini menjajakan diri dengan tarif US$400 atau sekitar Rp6 juta hingga US$500 atau sekitar Rp7,5 juta sekali kencan.

Ketiganya juga memanfaatkan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan yang ingin membookingnya.

“Mereka berkegiatan sebagai PSK tentu tidak bisa dibatasi, ada kemungkinan pelanggannya orang asing dan WNI,” ungkap Ridha.

Ia menjelaskan, ketiga perempuan tersebut mengaku tidak saling mengenal dan sama-sama baru pertama kali datang ke Bali.

IT masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 29 Juli 2024 berbekal Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024.

RKN datang ke Bali menggunakan visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pada tanggal 9 Juli 2024, sedangkan FN masuk Bali tanggal 29 Juli 2024 dan ITK-nya berlaku hingga 26 September 2024.

Ridha menegaskan, Kantor Imigrasi Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap ketiganya.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali,” ujarnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.