Kehabisan Uang, Turis Asal Belanda Jadi Gelandangan di Bandara Ngurah Rai

oleh
oleh
Wisatawan asal Belanda dideportasi karena kehabisan uang dan menjadi gelandangan. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Seorang wisatawan pria warga negara Belanda berinisial RB (34) nekat menjadi gelandangan karena kehabisan uang saat pergi liburan di Bali.

“Orang asing tersebut juga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10/2024) di Denpasar.

Kepada petugas RB mengaku tidak ada masalah keuangan saat liburan di Pulau Dewata. Namun masalah muncul setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya.

Akibatnya, RB tidak mampu membeli kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan. Ia pun memutuskan pergi ke Bandara Ngurah I Gusti Rai dan tidur di sana.

Setelah hampir 10 hari menjadi gelandangan dan tiap hari minta dibelikan makanan kepada WNA sekitar, aksinya diketahui petugas bandara.

RB kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan, turis mancanegara ini kedapatan telah overstay selama 79 hari.

Dikarenakan proses deportasi belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 lalu.

44 hari dijebloskan di Rudenim Denpasar, RB akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (2/10/2024) malam.

“Selain dideportasi, namanya juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” terang Gede Dudy. (agw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.