Antisipasi Barang Terlarang Masuk Rutan, Polresta Geledah Pembesuk Tahanan

oleh
oleh
Petugas kepolisian memeriksa barang bawaan pembesuk tahanan di Rutan Polresta Denpasar. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Petugas kepolisian menggeledah secara ketat seluruh barang bawaan milik warga masyarakat yang hendak membesuk keluarganya di rumah tahanan Polresta Denpasar.

“Barang bawaan pembesuk selalu diperiksa oleh petugas jaga tahanan sebelum diberikan ke tahanan,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/1/2025) di Denpasar.

Menurut Sukadi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang atau benda terlarang yang masuk ke Rutan saat jam besuk tahanan. Selain barang bawaan, para pembesuk juga digeledah.

“Izin besuk di Rutan Polresta berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Kamis dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita,” tuturnya.

Kasihumas menambahkan, sesuai data yang diperoleh dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti), saat ini jumlah tahanan di rutan Polresta Denpasar sebanyak 73 orang, termasuk 8 orang tahanan titipan Kejaksaan.

Mereka merupakan tersangka yang sebelumnya terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti pencurian dan sejenisnya, serta tersangka dalam kasus narkoba.

“73 tahanan tersebut terdiri dari 68 orang tahanan laki-laki dan 5 tahanan perempuan. Sebagian besar adalah kasus narkoba,” jelasnya. (agw)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.