Beritabalionline.net – Kejaksaan Negeri Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka IKL dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dan tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Kamis (9/1/2025) di Badung.
Dalam perkara ini, IKL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancana menjelaskan, kasus ini bermula ketika CV. Wana Bhumi Karya meminta pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung TA.2024.
Namun tersangka yang merupakan Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa meminta imbalan sebesar Rp20 juta kepada Direktur dan Komisaris CV. Wana Bhumi Karya.
Alasan permintaan imbalan agar permohonan pembayaran termin II yang diajukan oleh CV. Wana Bhumi Karya segera dapat diproses oleh tersangka.
“Padahal selaku penyedia, CV. Wana Bhumi Karya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran termin II,” beber Ancana.
Polda Bali yang menerima informasi dari masyarakat bahwa IKL sering meminta komisi kepada kontraktor untuk pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa turun tangan.
Pelaku yang tengah berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 yang digelar KPK melakukan penyanggongan, Selasa (5/11/2024) siang.
Di sana petugas kepolisian yang menunggu di areal Kantor Bupati Badung melihat pelaku keluar dari gedung tempat rapat dan berjalan menujur areal parkir untuk menghampiri seseorang (saksi).
Usai berbincang-bincang dengan saksi, pelaku diberi sejumlah uang yang kemudian dimasukan ke dalam saku celananya. Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali langsung menyergapnya.
Dalam penangkapan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa sebuah tas kresek di dalamnya berisi 2 ikat uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp20 juta.
Guna pengembangan, petugas kepolisian membawa IKL ke rumahnya di kawasan Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa. Dari tempat tinggal sang Perbekel, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah aset dan beberapa dokumen. (agw)






