Embat Cincin dan Handphone Tetangga Kos, Pria di Denpasar Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Pencuri barang tetangga kos ditangkap polisi. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Alasan terdesak kebutuhan ekonomi seorang pria bernama M Rifa’i (24) nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Kertapura V nomor 26, Denpasar Barat.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan mudah karena saat itu pintu kamar korban tidak terkunci,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (10/1/2025) di Denpasar.

Awal kejadian di mana korban bernama Aviva Dyah Mayasari (21) meninggalkan kos untuk berangkat kerja, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu ia pergi tanpa mengunci pintu.

Malam harinya pulang dari kerja, korban hendak mengambil cincin dan handphone yang ditaruh di atas meja rias. Namun kedua barang tersebut sudah tidak ada.

“Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan,” terang Kasihumas.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP guna meminta keterangan sejumlah saksi. Di sana petugas kepolisian mencurigai Rifa’i sebagai pelaku.

Dikarenakan saat kejadian, hanya Rifa’i yang juga kos di tempat tersebut berada di TKP. Kecurigaan bertambah lantaran selama ini pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Dua hari berselang, petugas kepolisian mengamankan Rifa’i saat berada di kosnya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mengambil handphone dan cincin ketika korban sedang kerja.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti milik korban yang hendak dijual namun belum laku. Pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sukadi. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.