Beritabalionline.net – Pria penyuka sesama jenis bernama Kenneth JJR Yehezkiel Tampian (22) dijebloskan ke sel tahanan setelah mencuri barang milik korban bernama Deny Candra Ady Putra (26).
“Pelaku mengambil dua buah iPhone 13 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max sehingga korban menderita kerugian Rp29 juta,” terang Kapolsek Kuta AKP Agus Riyawanto Diputra, Sabtu (15/2/2025) di Badung.
Awalnya pelaku dan korban saling kenal melalui sebuah aplikasi. Setelah itu keduanya bertemu di kos korban di Jalan Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Usai berhubungan badan, pelaku kemudian memberi korban obat tidur yang sudah dari awal disiapkan. Saat korban tak sadarkan diri, pria asal Manado ini kabur membawa dua iPhone korban.
Deny yang bangun dari tidur kebingungan karena iPhonenya yang disimpan di dalam tas hilang, serta pelaku tidak ada di kamar kosnya. Korban asal Malang, ini kemudian melapor ke polisi.
Tim Opsnal Polsek Kuta dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
Di sana diperoleh informasi keberadaan pelaku. Sehari melakukan pengejaran, pelaku terdeteksi dan dapat ditangkap di kamar kos temannya di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang belakangan diketahui menderita penyakit HIV ini mengakui mengambil iPhone milik korban untuk dijual kembali.
“Alasan pelaku mencuri iPhone korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun belum sempat dijual, pelaku sudah lebih dulu kami amankan,” jelas Kapolsek. (agw)







