Beritabalionline.net – Sakit hati karena diusir seorang pria berinisial Rafi alias R (39) nekat membawa kabur barang-barang dari dalam rumah milik M Nanang Fauzi (41) di Jalan Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (15/2/2025) di Denpasar.
Awal kejadian di mana sekitar bulan Agustus 2024, korban berkenalan dengan Taufik atas masukan temannya bernama Rahmat.
Korban yang merupakan seorang pedagang ini menyuruh Taufik untuk tinggal di rumahnya sambil bersih-bersih dikarenakan rumah tersebut kosong.
Taufik lalu mengajak pelaku untuk tinggal di TKP. Karena Taufik ribut dengan seseorang, korban menyuruh pergi dari rumahnya, Rabu (12/2/2025). Taufik berjanji angkat kaki, Kamis (13/2/2025).
Esok harinya korban datang ke rumahnya untuk mengecek Taufik. Sampai di sana korban kaget karena selain Taufik, barang miliknya seperti kulkas, televisi serta spring bed miliknya sudah hilang.
“Korban mencoba menghubungi R namun tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Barat,” terang Sukadi.
Tak berselang lama, Rafi ditangkap polisi. Di sana ia mengatakan mengambil barang bersama Taufik dan J. Barang curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up.
J sendiri informasinya sudah ditangkap dalam kasus lain oleh Polresta Denpasar. Sehingga satu pelaku lain bernama Taufik masih dalam pengejaran.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Denpasar Barat guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasihumas. (agw)








