DENPASAR | Beritabalionline.net – Terindikasi menjadi investor fiktif serta overstay seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial KUE (32) dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Bali Becik dengan tujuan menertibkan keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Bali,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti, Jumat (30/5/2025) di Denpasar.
Sebelumnya tim gabungan dari Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sebuah residen di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedatangan petugas ke residen tersebut dalam rangka Operasi Bali Becik. Dalam pemeriksaaan awal, KUE mengaku memiliki izin tinggal sebagai investor.
Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan akhirnya terungkap izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Di mana KUE tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, hanya saja ia tidak dapat menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut.
“Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan perusahaan sebagai kedok agar orang asing tersebut memperoleh izin tinggal,” beber Haryo Sakti.
Setelah didetensi selama satu minggu, Imigrasi Denpasar mendeportasi KUE, Senin (26/5/2025). Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Qatar Airways QR 963 – QR 1407 dengan rute Denpasar – Doha – Lagos pada pukul 19.20 Wita.
Selain KUE, Imigrasi Denpasar juga mengamankan dua WNA Nigeria yaitu CMA (28) dan FSP (34), yang terbukti overstay selama dua tahun.
Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari.
CMA dan FSP dipulangkan ke negaranya, Selasa (27/5/2025) dengan pesawat Qatar Airways QR 965 – QR 1407 rute Denpasar – Doha – Lagos yang berangkat pada pukul 09.55 Wita.
Kakanim Imigrasi Denpasar menjelaskan, Operasi Bali Becik merupakan program pengawasan terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna menertibkan keberadaan WNA di wilayah Bali.
“Operasi difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk penggunaan izin palsu atau fiktif sebagai investor. Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya. (agw)








