GIANYAR | Beritabalionline.net – Maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali khususnya di Kabupaten Gianyar menjadi sorotan utama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti dalam rapat koordinasi Timpora, Selasa (24/6/2025) di Gianyar.
Dirinya pun menegaskan pertemuan kali ini bukan hanya seremonial, tapi bentuk nyata upaya memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gianyar.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Bagus Aditya Nugraha Suharyono dalam rakor menekankan pentingnya sinergi antarinstansi.
Ia menjelaskan tugas dan fungsi Timpora, catur fungsi keimigrasian, serta peran instansi terkait dalam pengawasan WNA.
“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks. Timpora adalah jembatan koordinasi, bukan hanya administratif, tapi operasional di lapangan,” ujarnya.
Dalam kesematan tersebut Aditya memaparkan isu-isu aktual seperti WNA yang overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum, serta permasalahan spesifik di Kabupaten Gianyar.
Sejumlah instansi yang turut dalam rakor menyampaikan persoalan lapangan. Seperti Disdukcapil Gianyar menanyakan kejelasan tentang penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA.
Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.
Dirinya juga menjawab pertanyaan Perbekel Desa Bona terkati peran desa dalam pengawasan. Minimal kata dia, desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya.
“Oleh karena itu kami mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya sembari berharap adanya koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga ketertiban WNA di Gianyar. (agw)






