DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pertemuan dua tokoh daerah yang namanya harum dikancah nasional yakni Gubernur Bali Wayan Koster dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pada Sabtu (13/7/2025) yang berlangsung santai namun sarat makna itu hingga kini masih menyisakan cerita menarik untuk diulas.
Istimewanya, di sela dialog tentang potensi dan pembinaan daerah, Gubernur Koster secara simbolis menyerahkan satu botol Arak Bali ke tangan gubernur perempuan pertama di Maluku Utara itu.
“Ini bukan sekadar oleh-oleh. Arak Bali adalah produk rakyat yang dulu dipinggirkan, tapi sekarang kami perjuangkan sebagai warisan budaya yang sah,” kata Gubernur Koster sambil menyerahkan botol berlabel resmi itu.
Usai penyerahan, suasana semakin cair saat Gubernur Koster mengajak Gubernur Sherly untuk bersulang secangkir kopi arak racikan khas Bali yang kini mulai naik kelas sebagai suguhan resmi. “Ini cara kami menikmati arak, hangat dan membumi,” ujar Gubernur Koster sambil tersenyum.
Gubernur Bali 2 Periode ini kemudian menjelaskan bagaimana, selama bertahun-tahun, petani arak di Bali menghadapi stigma dan hambatan lantaran produksinya dianggap ilegal, banyak yang harus menghadapi razia, bahkan penangkapan.
Namun di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan regulasi untuk melegalkannya dan memberi panggung yang layak bagi pelaku usaha.
“Dulu warga selalu waspada saat membuat arak, ada razia dan konfrontasi hukum. Saya merasa itu tidak adil. Arak adalah warisan leluhur, jadi sejak awal saya ambil langkah untuk melindungi dan memberdayakan,” tutur Gubernur jebolan ITB Bandung tersebut.
Gubernur Sherly Tjoanda pun menyambut hangat pemberian botol itu. Ia lalu mengamati secara seksama sambil memperhatikan setiap tulisan dibotolnya, membaca labelnya dengan teliti sebelum akhirnya menyampaikan rasa kagumnya terhadap arak Bali sebagai produk lokal khas Bali yang mendunia.
“Saya sungguh terkesan. Arak Bali ini bukan sekedar minuman. Ini adalah produk budaya yang dibentuk secara bermartabat.bKami di Maluku Utara pun punya banyak produk fermentasi lokal tapi sering terhambat regulasi. Dari sini, saya dapat pelajaran tentang bagaimana membangun regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil,” ucap Gubernur berparas cantik tersebut.
Sherly pun menyatakan keinginannya untuk meniru model Bali. “Di Maluku Utara, seperti saguer, kami punya bahan baku dan tradisi. Kita perlu pendampingan, regulasi, dan pendistribusian yang jelas agar bisa diakui secara sah,” ungkapnya.
Seperti diketahui bersama, sejak keluarnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, keberadaan arak tradisional tak hanya diakui, tapi mulai menorehkan prestasi. UMKM arak kini punya izin resmi, beberapa menembus pasar nasional bahkan ekspor. (**)






