DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – KPK hari ini telah memeriksa 6 orang sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi beritabalionline.net, Kamis (25/6/2026) petang.
Mereka yang diperiksa masing-masing GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, dan STD yang juga Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
Sedangkan tiga lainnya yakni MNC dan AGN dari pihak wiraswasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft / Agen.
Dijelaskan, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.
Di mana jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
Budi menambahkan, keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.
Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ketika disinggung apakah akan ada pihak-pihak lain yang kembali dimintai keterangan oleh KPK, ia tidak menampik.
“Kita tunggu perkembangannya ya Mas, kami tentu akan terus update,” tutur Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp. (agw)







