DENPASAR, BBO.net – Kasus pencurian burung murai batu milik Suradi (46) penghuni kos di Jalan Gunung Bukit Tunggal nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat diungkap aparat kepolisian.
“Pelaku pencurian diamankan saat melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Probolinggo, Jawa Timur,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (4/8/2026) di Denpasar.
Dijelaskan, pelaku bernama Misyan (42) melancarkan aksi pencurian ketika korban sedang keluar kos, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Ia masuk kamar korban yang tidak dikunci dengan mudah.
Setelah mengambil burung, pelaku pergi dengan jalan kaki. Namun aksinya diketahui penghuni kos lain yang tengah duduk-duduk di seberang kamar korban. Saksi kemudian menghubungi Suradi.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dengan dipimpin Iptu Ekky Nurwenda Putra yang menerima laporan dari korban melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari keterangan saksi-saksi, didapat ciri-ciri pelaku. Selain itu, petugas juga memperoleh informasi jika pelaku pencurian telah melarikan diri keluar Bali.
Sepekan berselang, pelaku yang tak lain merupakan karyawan korban dapat ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Probolinggo, Minggu (2/8/2026).
“Yang bersangkutan langsung digelandang ke Polsek Denpasar Barat guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)






