Imigrasi Selidiki Pengusiran WN Israel di Gianyar

oleh
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar tengah melakukan pemeriksaan data keimigrasian terhadap pemilik tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar.

“Pemeriksaan ini terkait informasi viral mengenai pengusiran terhadap tiga warga negara asing (WNA) oleh pemilik kebugaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti dalam siaran pers, Jumat (21/8/2026) di Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA yang diduga asal Israel terjadi, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di A Fitness, Sukawati, Gianyar.

Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang. Masing-masing berinisial IB (23) kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria, serta YBH (22) kelahiran Israel pemegang paspor Romania.

Dijelaskan, keduanya tercatat masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478. IB menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sedangkan YBH menggunakan Visa Kunjungan.

Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pihak pemilik tempat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

“Pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian,” tuturnya.

Ia menambahkan, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi,” kata Haryo Sakti. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.