DENPASAR, BBO.net – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, belum sepenuhnya berakhir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, penghentian pembangunan bukan semata-mata persoalan administratif penyegelan, melainkan berkaitan dengan kemampuan investor menunjukkan alas hak dan kelengkapan perizinan pemanfaatan lokasi.
Kasatpol PP juga menjelaskan, investor hingga saat ini dinilai belum mampu menunjukkan alas hak atas seluruh lokasi yang digunakan untuk pembangunan lift kaca.
Selain itu, investor juga belum dapat menunjukkan izin pemanfaatan pada sejumlah bagian lokasi, di luar sekitar 5 are yang digunakan untuk bangunan loket dan fasilitas penunjang lainnya.
“Dihentikannya pembangunan lift kaca karena investor tidak mampu menunjukkan alas hak atas lokasi yang dibangunnya, juga tidak dapat menunjukkan izin-izin pemanfaatannya, kecuali sekitar 5 are bangunan loket serta fasilitas penunjang lainnya,” jelasnya, Selasa, 8 September 2026.
Persoalan perizinan tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut bangunan yang berdiri di atas lahan, tetapi juga pemanfaatan kawasan tebing dan sempadan pantai.
Pemanfaatan tebing yang masuk dalam kawasan perlindungan setempat memiliki aspek kewenangan tersendiri, demikian pula dengan kawasan sempadan pantai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara aspek bangunan berada dalam ranah kewenangan pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah menilai berbagai kajian dan rekomendasi teknis dari masing-masing kewenangan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembangunan dapat dinyatakan dapat dilanjutkan.
Putusan PTUN Belum Menyentuh Substansi Perizinan
Kasatpol PP juga meluruskan pemahaman mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan gugatan investor terkait tindakan penyegelan.
Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh perizinan pembangunan lift kaca telah lengkap atau memberikan lampu hijau bagi investor untuk kembali melanjutkan pembangunan.
“Yang diputuskan PTUN tingkat pertama hanya masalah prosedur administrasi penyegelan oleh Satpol PP Provinsi. Belum memutuskan ada atau tidaknya izin pembangunan, atau dengan kata lain apakah pembangunan sudah bisa dilanjutkan atau belum. Belum sampai ke sana,” tegasnya.
Terlebih lagi, pemerintah saat ini masih menempuh upaya hukum banding sehingga status pembangunan masih status quo.
Dengan demikian, amar putusan PTUN tingkat pertama tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa seluruh persoalan pembangunan lift kaca telah selesai.
“Jangan kemudian mereka berpikir semuanya sudah beres dan pembangunan bisa langsung dilanjutkan. Persoalan substansi perizinan dan pemanfaatan kawasan masih harus dipenuhi,” ujarnya.
Pemerintah Tak Anti-Investasi
Di sisi lain, Kasatpol PP menegaskan pemerintah tidak pernah bermaksud menghambat investasi di Bali. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi, selama seluruh ketentuan hukum, tata ruang, lingkungan, serta rekomendasi teknis dipenuhi.
“Prinsipnya pemerintah tidak pernah menghalangi investor untuk berinvestasi. Tetapi investasi juga jangan seenaknya merusak orisinalitas alam yang menjadi daya tarik dan memiliki karakter yang tidak bisa digantikan,” katanya.
Menurutnya, pembangunan di kawasan destinasi wisata harus mempertimbangkan keberlanjutan. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan saat ini justru menimbulkan persoalan lingkungan dan kerawanan bencana di kemudian hari.
Apalagi, kawasan tebing dan pesisir memiliki karakteristik alam yang membutuhkan kajian teknis secara serius sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dalam jangka panjang, tentu pembangunan yang tidak sehat akan rentan terhadap bencana alam yang bisa saja terjadi. Karena itu, beberapa kajian dan rekomendasi teknis harus dapat dipenuhi sesuai kewenangan masing-masing pemerintah,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa persoalan lift kaca tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan kawasan, kewenangan antarlevel pemerintahan, keselamatan, serta keberlanjutan daya tarik alam Nusa Penida.
Dengan proses banding yang masih berjalan dan sejumlah aspek perizinan serta pemanfaatan kawasan yang belum tuntas, pemerintah menegaskan bahwa putusan PTUN tingkat pertama bukanlah tiket otomatis bagi investor untuk melanjutkan pembangunan lift kaca.
Polemik tersebut masih berproses dan pemerintah memastikan setiap tahapan pembangunan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. (**)







